Sabtu, 08 Mei 2010

dinyalakan atau dimatikan?


kemarin sore,
sepulang dari kampus saya dibonceng teman, melintasi ruas jalan tamansari-babakan siliwangi, bandung. dari siang mula hujan sudah turun, tidak deras memang. namun cukup untuk membuat macet dimana-mana. apalagi, ruas jalan tamansari-babakan siliwangi memang sempit, menanjak dan menurun. kondisi jalanan yang seperti itu, ditambah dengan guyuran hujan tentunya membuat para pengendara kendaraan bermotor ekstra berhati-hati.

macet, padat merayap.
jalanan sempit; mobil, motor, bus.....berdempetan berjalan perlahan.
kendaraan dari jalur kami nyaris bersinggungan dengan kendaraan bermotor dari jalur lawan. ditengah kemacetan, seorang bapak pengendara motor di jalur lawan berkata dengan suara keras pada teman saya, 
"Lampu depannya matiin!! supaya ngga ganggu orang lain!"
sambil melintas, bapak itu terus berkata, juga pada pengendara motor di belakang kami.
saat itu sekira pukul 16.30, dan langit mendung karena hujan masih turun.
saat itu saya heran, bukannya emang udah ada peraturan untuk menyalakan lampu walaupun di siang hari?
saat saya melihat kendaraan lain di jalur lawan, saya tersadar. para pengendara motor di jalur itu, ada yang menyalakan lampu, ada yang tidak.
 
Undang-Undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJ) pasal 107 ayat 2 menyatakan bahwa menyalakan lampu itu wajib, bahkan ada sanksi sebesar  Rp. 100.000 atau hukuman kurungan maksimal 15 hari pada pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu di siang hari.

peraturan itu memang banyak menuai polemik. 
sebagian berpendapat seperti bapak itu; lampu yang dinyalakan mengganggu pengendara motor lain, terutama pengendara dari jalur lawan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. tapi di sisi lain, ada pula pendapat  yang bertolak belakang; bahwa dengan menyalakan lampu justru mengurangi resiko kecelakaan. lampu yang dinyalakan sebagai penanda untuk keselamatan, karena lampu itu dapat dilihat oleh pengendara lain.

menurut saya sih, kedua pendapat tersebut ngga ada yang salah. cuma keduanya memang KURANG BUKTI YANG MEMPERKUAT ARGUMEN. 
darimana kita tahu resiko kecelakaan menurun setelah lampu dinyalakan?ada ngga data yang vaild?
darimana juga kita bisa menjustifikasi nyala lampu selalu mengganggu pengendara lain? kalau kondisinya seperti pada saat saya dan teman saya berkendara, yaitu menjelang sore dan cuaca mendung bukankah justru lampu yang menyala itu membantu?

yaaah, saya pikir ini PR buat kita sebagai warga negara, juga PR buat para pembuat kebijakan.
kebijakan yang diterapkan di publik itu kan bukan hanya perkara mengedepankan pendapat satu pihak saja; tapi juga harus memiliki argumen yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan. 
kita juga sebagai pengguna jalan; tidak bisa 'seenak perut' melanggar peraturan yang ada hanya karena kita berpendapat bahwa aturan itu tidak sejalan dengan argumen kita. 
jangan lupa, jalanan itu milik bersama. ketika kita berkendara pikirkanlah juga kepentingan yang lebih besar, bukan hanya kepentingan pribadi saja.